JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Akses angkutan batu bara lewat jalan darat dari Sarolangun, Merangin menuju pelabuhan di Kabupaten Batanghari belum dibuka.
Perlu rapat evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten sebelum akses diaktifkan.
Hal itu untuk memastikan kesiapan pelabuhan atau Terminal Umum Untuk Kepentingan Khusus (TUKS) yang telah diminta untuk diperbaiki sebelumnya.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris. Haris menyebut beberapa waktu mendatang pihaknya akan melakukan rapat evaluasi sebelum memutuskan.
"Artinya semua TUKS atau Pelabuhan yang ditunjuk apakah siap mereka, ini yang kita lihat belum banyak siap dari mereka sehingga rencana kita memenuhi permintaan PLN yang sudah dikontrak itu tentu terganggu.
Karena terminal untuk TUKS yang sudah disiapkan itu tidak siap untuk menjalankan, jadinya terganggu kan sebelum ini (sebelum lebaran," kata Haris
BACA JUGA:Peringatan Hari Bumi, The Mulung Buka Ruang Gugatan Sampah Semesta untuk Masyarakat
BACA JUGA:AirNav Menegaskan Tidak Ada Laporan Pesawat Jatuh di Kupang, Informasi Hoaks
Ia menyatakan dengan poin evaluasi yang telah diberikan tim satgas, seharusnya TUKS sudah melakukan perbaikan.
"Intinya kita akan memulai proses angkutan apabila pelabuhan sudah siap. Itu saja intinya. Kalau belum, ya jangan. Nanti malah menimbulkan kemacetan," sampainya.
Namun Al Haris belum mengungkapkan kapan dirinya akan melakukan rapat lanjutan terkait keputusan hasil pertambangan terbesar di Jambi ini.
"(Jadwal rapat) Belum tahu, belum bisa dikonfirmasi," akunya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mulai menutup akses batu bara jalan darat sejak 14 Maret lalu akibat macet parah di Pelabuhan Tenam, Batanghari. Ditandai dengan Pemprov menyurati pemilik pelabuhan dan pemilik tambang batu bara di Sarolangun dan Batanghari.
Dalam surat itu diterangkan terkait penghentian hauling batu bara. Surat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga selaku Wakil Ketua Tim Satgas wasgakkum Johansyah.
Surat bernomor S.620/693/SETDA.PRKM-2.1/III itu ditujukan kepada bos tambang wilayah Sarolangun dan Batanghari. Serta juga bos atau pemilik pelabuhan Srikandi, Minimex, KDC, dan PT. Pelabuhan Universal Sumatera (PUS) Jangga Sukses Madani.