SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO-Data menunjukkan bahwa puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh telah tertinggal dalam pembayaran pajak selama lebih dari dua tahun.
Total tunggakan pajak beserta denda yang belum diselesaikan mencapai puluhan juta rupiah.
AKBP Muhamad Mujib, SH., SIK, Kapolres Kerinci, melalui Kepala Seksi Humas Polres Kerinci, AIPTU Endriyadi, menyatakan bahwa baru-baru ini Polres Kerinci telah mengamankan tiga mobil dinas milik Pemkot Sungai Penuh yang belum membayar pajak.
"Ya, sesuai dengan Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 64 ayat 1 dan 2, kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi dan mendapatkan surat tanda nomor kendaraan sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah melakukan registrasi," ujarnya.
BACA JUGA:Sidak Walikota Ahmadi untuk Memastikan Pelayanan di RSUD MH Thalib Sungai Penuh
BACA JUGA:Empat Bacawako Sungai Penuh Ambil Formulir di Penjaringan Demokrat, Siapa Berpeluang?
"Tiga mobil dinas Pemkot Sungai Penuh telah kami amankan kemarin karena tertinggal dalam pembayaran pajak. Mobil dinas tersebut berasal dari Dinas Kominfo, Lingkungan Hidup, dan bagian Umum, semuanya rata-rata memiliki tunggakan pajak," tambahnya.
Lebih lanjut, AIPTU Endriyadi menyampaikan bahwa ada lebih dari 10 unit kendaraan dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh yang tertinggal dalam pembayaran pajak selama lebih dari dua tahun.
"Dari data yang kami kumpulkan, ada lebih dari 10 kendaraan dinas Pemkot yang memiliki tunggakan pajak rata-rata lebih dari dua tahun. Total tunggakan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Pihak Polres Kerinci akan menindaklanjuti masalah ini, karena pelanggaran terhadap Perkap nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi pasal 37 ayat 2 dan 3 dengan penjelasan bahwa surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah bukti legitimasi untuk pengoperasian kendaraan bermotor," jelasnya.
BACA JUGA:Sidak Walikota Sungai Penuh, Tiga ASN Tidak Hadir Terancam Sanksi
BACA JUGA:Kontroversi Proyek Batu Andesit di Kota Sungai Penuh, Tuding Pelaksanaan Asal-Asalan
AIPTU Endriyadi juga menghimbau Pemerintah Kota maupun Pemerintah Kabupaten agar segera melunasi tagihan pajak kendaraan sesuai dengan pemberitahuan dan aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar Pemkot dan Pemkab segera membayar pajak kendaraan dinas mereka, karena hal tersebut merupakan kewajiban sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku di masing-masing daerah," tutupnya. (*)