"Tidak ada penyusutan. Tetap jumlahnya, mereka kan melaksanakan itu, terlebih di kabupaten dan kota seperti Tanjabtim itu kan ada 200-an, ada juga di Muaro Bungo. Kita kan lumayan banyak, ada 1.992. Ya artinya bukan berarti yang sudah selesai itu kita serahkan dulu, tidak. Kita serahkan bersamaan," akunya.
Verifikasi yang sedang berlangsung adalah seluruh persyaratan itu yang disiapkan dari awal. "Ada pendataan, itu kita serahkan ke BKN," tuturnya.
Yang jelas untuk penyaluran gaji PPPK baru Pemprov itu, Kepala BKD menyebut terhitung mulainya pelaksanaan tugas.
"Jika pelaksanaan tugas dimulai 1 April, maka terhitung bulan April. Jika bulan Mei, maka terhitung bulan Mei. Tergantung dengan Surat Perintah Tugas (SPT)," terangnya.
Oleh karena PPPK merupakan tenaga honorer, menjelang mereka mendapatkan gaji PPPK kan mereka masih digaji sebagai honorer.
Artinya begitu mereka putus sebagai tenaga honorer, maka akan mendapatkan gaji PPPK.
"Sesuai dengan SPT, jika di bulan April ini sekarang keluarnya Surat Keputusan (SK), maka terhitung 1 Mei. Kalau di bulan Mei nanti itu terhitung Juni," pungkasnya. (*)