Polisi Gagalkan Penyelundupan 148.455 Benih Lobster Senilai Rp 14,8 Miliar

Rabu 24 Apr 2024 - 07:40 WIB
Reporter : maulana
Editor : Jurnal

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO - Penyelundupan benih baby lobster kembali digagalkan di wilayah hukum Polres Tanjabtim, tepatnya di perairan Sungai Sawa RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, sekitar pukul 19.15 WIB, Senin (22/4) lalu.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan dalam jumpa persnya Selasa (23/4) kemarin mengatakan, bahwa barang bukti yang diamankan dalam penyelundupan benih baby lobster ini berupa speed boat.

Kemudian 30 dus styrofoam yang diperkirakan setiap dusnya berisi 25 bungkus plastik.

“Didalam plastik itu masing-masing berisi sekitar 200 benih baby lobster dengan jenis Mutiara sekitar 4.455 ekor dan jenis Pasir sekitar 144.000 ekor, dan jika ditotal sekitar 148.455 ekor benih baby lobster, dengan total kerugian negara sekitar Rp 14,8 Miliar,” katanya.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 787 Ekor Burung Dilindungi

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Sabu

Kronologis penangkapan penyelundupan barang ilegal ini berawal dari Unit Reskrim Polsek Mendahara mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi kejar-kejaran speed boat yang dicurigai sedang membawa baby lobster.

Kemudian pihak Polsek Mendahara beserta Anggota Polres Tanjabtim melakukan penyisiran seputaran TKP dan ditemukan speed boat bernama Cahaya Indah yang sudah tidak ada pengemudinya lagi.

“Kemudian Unit Tipidter Polres Tanjabtim mengamankan barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Tanjabtim,” ungkapnya.

Sampai saat ini pihak Polres Tanjabtim masih melakukan pengembangan karena pelaku masih belum tertangkap.

BACA JUGA:BC Soetta Gagalkan Penyelundupan 445 Ribu Gram Narkotika

BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Ungkap Kasus Penyelundupan Narkotika

Maka tentunya akan penyelidikan diawali dari pemilik speed boat Cahaya Indah tersebut, yang diduga milik salah satu masyarakat Kecamatan Mendahara.

“Untuk pelaku diduga lebih dari 1 orang. Kemungkinan 2 atau 3 orang. Kalau barang tersebut dari mana dan akan dibawa ke mana, masih kita kembangkan. Kalau dugaan baby lobster tersebut dibawa dari Jambi ke Mendahara. Namun sampai saat ini masih belum jelas,” terangnya.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Tanjabtim telah berkoordinasi dengan PSDKP Kabupaten Tanjabbar dan BKHIT Provinsi Jambi untuk melakukan penyelamatan benih baby lobster dengan cara dilepasliarkan di perairan di sekitar kawasan konservasi Pantai Manjuto Nagari Sungai Pinang, Koto XI Terusan Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai