Polisi Gagalkan Penyelundupan 787 Ekor Burung Dilindungi

Suasana saat anggota Sat PJR Ditlantas Polda Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan burung dilindungi.--

ANGGOTA Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sejumlah 787 ekor satwa burung liar dilindungi di Jalan Tol Trans Sumatera KM 85 Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Medyanta melalui Kasat PJR Kompol Adri Bhirawasto mengatakan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan burung dilindungi yang dilakukan Kepala Induk 02 Kota Baru Iptu Gobel.

"TKP di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 85+000 jalur B, Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kasat PJR dalam keterangannya.

Ia menjelaskan modus operandi penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung tersebut diangkut menggunakan kendaraan angkutan umum.

"Diangkut menggunakan bus Lentera Jaya bernopol BG 7020 EA, disembunyikan di dalam bagasi bersama barang penumpang lainnya," katanya.

BACA JUGA:Cekcok Hingga Tinju Wajah Seorang Pemuda, Lansia 70 Tahun Jadi tersangka dan Ditahan

BACA JUGA:Ombudsman Segera Rampungkan Investigasi Dugaan Malaadministrasi Marapi

Penangkapan tersebut bermula pada saat petugas memperoleh informasi bahwa ada ratusan burung yang dimuat dalam puluhan kardus yang dinaikkan ke sebuah bus.

"Asal puluhan bok burung dari Lahat, Sumatera Selatan, dengan tujuan pengiriman Bekasi, Jawa Barat," kata dia.

Setelah mendapatkan informasi, petugas bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan bus Lentera Jaya di KM 85+000 jalur B ruas Tol Bakauheni-Terbanggi.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar petugas kami menemukan puluhan tumpukan boks keranjang dan kardus yang berisikan berbagai macam burung tanpa dilengkapi dokumen," ujarnya.

Adri Bhirawasto menjelaskan dalam penggeledahan ditemukan sebanyak 787 ekor burung dikemas menggunakan 11 bok keranjang buah dan 11 kotak kardus, di antaranya burung poksai mantel, srigunting, prenjak, sikatan, cipoh, pleci, konin, siri-siri, pentet, gelatik batu, dan trucukan.

BACA JUGA:Penipuan DO Kelapa Sawit, Pasutri Pemilik CV Karo Karo jadi DPO

BACA JUGA:Dugaan Investasi Bodong Mobil Rental, Belasan Leasing Diperiksa Penyidik

Tag
Share