Polisi Gagalkan Penyelundupan 148.455 Benih Lobster Senilai Rp 14,8 Miliar

Rabu 24 Apr 2024 - 07:40 WIB
Reporter : maulana
Editor : Jurnal

“Lokasi itu sesuai dengan petunjuk dari PSDKP Kabupaten Tanjabbar,” imbuhnya.

BACA JUGA:Update Kasus Seleksi PPPK Kerinci, Polisi Akan Periksa Panitia Seleksi Pusat

BACA JUGA:Kasus Dugaan Malapraktik RS Royal Prima Jalan Ditempat, Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara, Ketua Tim Karantina Ikan BKHIT Jambi, Sukarni menyampaikan, berdasarkan permohonan dari Polres Tanjabtim, maka pihaknya membantu pencacahan dan identifikasi terkait penangkapan benih baby lobster ini.

“Sehubungan ini diimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang ada, bahwa baby lobster ini adalah jenis biota yang dilarang untuk di lalulintaskan, dan apalagi di ekspor,” tukasnya. (*)

Kategori :