JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dikutip Jambi Ekspres melalui ANTARA bahwa telah memutuskan untuk memberhentikan 66 pegawainya yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.
"Pada Selasa (23/4), KPK telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap 66 pegawai yang terlibat dalam pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ali menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK selesai pada 2 April 2024.
Tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
BACA JUGA:KPK Periksa Pembangun Kendaraan Klasik Kasus TPPU Eko Darmanto
BACA JUGA:Dugaan Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR asal Jambi Ihsan Yunus
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 66 pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK sebagai pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sesuai dengan pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," tambah Ali.
Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
BACA JUGA:KPK Setor Rp8,2 Miliar Uang Pengganti Terpidana Richard Walikota Ambon
BACA JUGA:KPK Fasilitasi Salat Id Tahanan di Rutan KPK, Ini Jadwal Kunjungannya
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal dengan tuntas dan menunjukkan sikap nol toleransi terhadap praktik korupsi.
Terkait pelanggaran ini, KPK juga telah memberikan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas dan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa 93 pegawai terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
BACA JUGA:KPK Sebut Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar
BACA JUGA:KPK Panggil Fadel Muhammad Terkait Penyidikan di Kemenkes
Dari jumlah tersebut, 66 orang diberhentikan, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, sementara 12 orang lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)