JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pengusaha kapal dan tongkang di Jambi dengan inisial KA dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.
Laporan terhadap KA tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI, tanggal 17 April 2024.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Kuswicaksono, mengonfirmasi adanya laporan terhadap pengusaha kapal tongkang asal Jambi ini.
Menurutnya, laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra di Banjarmasin, sementara terlapor adalah KA.
BACA JUGA:Warga Jambi Dibekuk Polisi karena Penggelapan Sepeda Motor yang Digadai
BACA JUGA:Sempat DPO, Penggelapan Uang Perusahaan Rp1 Miliar Ditangkap
Kuswicaksono menjelaskan bahwa pada tahun 2022, terlapor KA diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi.
Seiring dengan jabatannya, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, dalam perkembangan yang terjadi, terdapat indikasi bahwa kapal dan tongkang milik korban telah diubah kepemilikannya menjadi milik perusahaan terlapor, PT FBS, dengan dugaan menggunakan dokumen palsu.
Proses hukum atas kasus ini telah naik menjadi penyidikan. Pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dari pihak perusahaan yang mengeluarkan dokumen serta pihak KSOP Talang Duku.
BACA JUGA:Kasus Pemalsuan Surat Kematian Airul oleh Rimbo Medical Center Naik Penyidikan
BACA JUGA:Terkait Pemalsuan Surat Klinik Rimbo Medical, Kepolisian Akan Koordinasi dengan Ahli Pidana
Selanjutnya, pada pekan depan, dijadwalkan pemeriksaan kembali terhadap para saksi dalam proses sidik dan pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius di kalangan pengusaha kapal dan tongkang di Jambi, karena mencoreng citra industri maritim.
BACA JUGA:Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)