MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Meskipun pembangunan konstruksi jalan tol Trans Sumatera Betung-Tempino-Jambi yang dilakukan oleh PT Hutama Karya dan kontraktor lainnya hampir selesai. Namun proyek tersebut meninggalkan sejumlah masalah, terutama terkait pembayaran tanah milik warga sekitar yang digunakan untuk proyek tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ahmad Haikal, menekankan bahwa pembangunan tol Betung-Tempino-Jambi, khususnya di Tempino, tidak boleh merugikan masyarakat, terutama dalam hal penggantian harga tanah.
BACA JUGA:Persentase Suplai 'Readymix' Proyek Tol IKN Sentuh 63 Persen, Juni 2024 Ditargetkan Selesai
BACA JUGA:Genjot Pembangunan Tol Jambi-Palembang, Hutama Karya Dapat Kucuran Dana Rp13,42 Triliun
Haikal menegaskan kepada kontraktor bahwa pembelian tanah warga untuk kebutuhan proyek jalan tol harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
"Tidak boleh ada satupun hak-hak masyarakat yang terabaikan. Pembayaran atas tanah haruslah adil, tidak boleh ada kerugian, tetapi harus mendapat keuntungan," tegasnya.
Sebagai anggota DPRD, Haikal mendukung upaya warga untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh pihak terkait.
BACA JUGA:Pembukaan Lahan Tol Tempino-Ness Seksi 4 Sepanjang 19 KM Mulai Dikerjakan
BACA JUGA:Molor, Menteri PUPR Targetkan Jalan Tol Palembang-Betung-Jambi Tersambung pada 2025
"Kami semua harus mendukung pembangunan tol ini, tetapi yang pasti, tidak boleh ada pihak yang dirugikan," kata politisi dari PKB Muaro Jambi ini.
Di lapangan, beberapa pemilik tanah mengeluhkan bahwa pembayaran atas tanah mereka oleh mitra PT Petronesia, seperti CV Mikon Jaya Abadi dan PT Global Pratama Indonesia, belum dilakukan.
"Saya belum menerima pembayaran dari Marihot Sahala Sihotang, pemilik CV Mikon Jaya Abadi, yang bekerja sama dengan PT Petronesia. Janjinya sejak tahun 2023 lalu belum juga terealisasi," ungkap Indra Jamil, salah satu pemilik tanah di Desa Sungai Landai.
BACA JUGA:Progres Konstruksi Tol Baleno Seksi 3 Capai 77 Persen, Target Selesai Juli 2024
"Saya juga masih memiliki tunggakan sebesar Rp 18.000.000 dengan CV Mikon Jaya Abadi," tambah Joko, pemilik lahan lainnya.