KPK-Ombudsman Bahas 4 Isu Pelayanan Publik, Minta Kepal Daerah Tak Taat Ditindak

Selasa 30 Apr 2024 - 05:50 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO  - Buruknya pelayanan publik berpotensi menghasilkan terjadinya tindakan maladministrasi.

Berawal dari situlah biasanya tindak pidana korupsi (tipikor) terjadi. 

Untuk mecegah agar tidak terjadi tipikor, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi beserta jajarannya mengggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Satuan Tugas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) I KPK RI, Harun Hidayat yang didampingi PIC Korsupgah Wil Jambi Surya Wiharsa dan PIC Korsupgah Wil Bengkulu Much Soffan.

Dalam rakor tersebut, 4 isu penting yang dibahas yakni pertama terkait pelayanan kesehatan, pendidikan (PPDB), administrasi pemerintahan, dan pertanahan.

Kedua terkait soal ketidakpatuhan kepala daerah dalam menjalankan laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman.

BACA JUGA:Pokir Jadi Warning KPK, Perdagangan Pengaruh di Jambi Kategori Rentan

BACA JUGA:Siapkan Sanksi Tegas, KPK Siap Buka Saluran Pengaduan Terkait PPDB

Ketiga terkait Penilaian Pelayanan Publik bagi 11 kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi dan terakhir soal layanan pajak dan PBB.

Rakor tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Ombudsman Jambi 26 April 2024 pukul 08.30 WIB sampai selesai.

Adapun kesimpulan rakor tersebut menyepakati agar KPK RI memonitor kinerja pemda terutama dalam penanganan layanan publik di 4 sektor bidang diatas.

Kemudian Ombudsman juga meminta agar KPK RI turun tangan dalam menindak prilaku kepala daerah yang dinilai tidak taat aturan karena hal itu berpotensi terhadap prilaku koruptif.

BACA JUGA:Lakukan Pembersihan Internal, 66 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli di Rutan Cabang KPK Dipecat

BACA JUGA:Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK

"Kita melihat bahwa potensi awal tipikor itu terjadi bila kepala daerah tidak taat aturan. Kalau kepala daerah sudah tidak taat aturan, maka para bawahan berpotensi melakukan maladministrasi. Karena tidak ada teladan. Disitulah pintu masuk terjadi korupsi," ujar Saiful Roswandi.

Oleh sebab itu, Saiful meminta agar KPK RI turun tangan melakukan pencegahan terhadap kepala daerah yang dinilai ingkar mematuhi peraturan perundang-undangan.

Kategori :

Terkini

Selasa 17 Dec 2024 - 21:46 WIB

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa 17 Dec 2024 - 21:44 WIB

Bupati Salurkan Bansos di Seberang Kota

Selasa 17 Dec 2024 - 21:43 WIB

AKD DPRD Tanjabtim Telah Dibentuk