BACA JUGA:KPK Sebut Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar
BACA JUGA:Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Cegah Tujuh Orang ke Luar Negeri
"Nanti ada unit kerja resolusi monitoring, dan ada produk rekomendasi yang dalam bahasa lembaga negara karena ini perintah undang-undang maka rekomendasi kami adalah putusan," ucap Robert kepada Jambi Ekspres.
Robert menjelaskan, untuk kasus 12 dokter spesialis di Sungai Penuh sebenarnya sudah terang kasuistik dan sistemiknya, dan saat ini tim sudah bekerja.
"Mungkin nanti akan ada penyelesaian yang kongkrit yang harus dilaksanakan. Dan bila kepala daerah masih seperti ini posisinya, bahkan menantang maka Undang-Undang nomor 25 didalamnya membunyikan Ombudsman untuk menetapkan sanksi," ungkapnya.
BACA JUGA:KPK Umumkan Penyidikan Korupsi di Setjen DPR RI
BACA JUGA:Sesuai Rekomendasi Korsupgah KPK, Penunggak Pajak Akan Dilaporkan ke APH
"Sanksinya yakni ada pemberhentian sementara, ada pembebasan dari misi tertentu atau jabatan tertentu, penghilangan gaji dan lainnya," pungkasnya. (*)