"Kami melihat. Di Jambi masih ada kepala daerah yang tidak taat aturan. Tindakan korektif dari Ombudsman masih ada yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Kuat dugaan, prilaku koruptif masih kuat melekat pada kebijakannya. Hal itulah kami minta KPK RI memberikan supervisi," tegas Saiful Roswandi.
Adapun rekomendasi Ombudsman yang belum ditindaklanjuti terjadi di Kota Sungai Penuh dan Bungo.
BACA JUGA:KPK Periksa Pembangun Kendaraan Klasik Kasus TPPU Eko Darmanto
BACA JUGA:Penguatan Pemberantasan Korupsi, KPK Gelar Rakor Bersama Kepala Daerah di Jambi
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan dua Kepala Daerah (Kada) untuk melaksanakan saran rekomendasi perbaikan standar pelayanan publik 2023.
Sorotan itu diberikan kepada Walikota Kota Sungai Penuh dan Bupati Kabupaten Bungo setelah tak menjalankan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Jambi, dan kini tahapannya berlanjut hingga di tingkat pusat.
Jika nantinya rekomendasi pusat tak dijalankan kepala daerah, maka sanksi terberat bisa hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.
Saiful Roswandi mengatakan untuk Kota Sungai Penuh masih terdapat masalah LHP, yakni tidak menindaklanjuti perpindahan status kepegawaian 12 dokter spesialis di RSUD Mayjen A Thalib Sungai Penuh.
Hal itu pasca peralihan aset rumah sakit dari Kabupaten Kerinci ke Kota Sungai Penuh.
"Ombudsman meminta agar dikembalikan kepada pekerjaan mereka di Rumah sakit Sungai Penuh itu, namun tidak ditindaklanjuti Wali Kotanya," ujar Saiful.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR asal Jambi Ihsan Yunus
BACA JUGA:KPK Setor Rp8,2 Miliar Uang Pengganti Terpidana Richard Walikota Ambon
Akibatnya, Pemerintah daerah tak diberikan penghargaan Opini Pengawasan pada 6 Februari 2024 lalu.
Selain Sungai Penuh, sertifikat penghargaan Pemda Bungo juga ditahan Ombudsman karena masih ada masalah LHP-nya.
"Sedangkan Kabupaten Bungo, karena Bupatinya yang tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman Jambi terkait penerbitan SPT PBB pajak terhadap salah satu pelapor Ombudsman," terang Saiful.
Bahkan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat melakukan kegiatan di Jambi menegaskan ketika LHP di tingkat Perwakilan tidak diindahkan atau tak dilaksanakan maka tahapannya berlanjut ke ORI pusat.