JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Cori Siska, bakal calon ( Bacalon) Bupati Kabupaten Kerinci tahun 2024-2029 mendekam di rumah tahanan (rutan) Polresta Jambi karena terlibat kasus penipuan.
Dari informasi yang didapat Jambi Ekspres, Cori Siska dilaporkan ke pihak Kepolisian pada tanggal 18 Desember 2023 dengan Laporan Polisi nomor :LP/B/827/XII 2023/ SPKT / Polresta Jambi.
Perempuan berparas cantik ini sudah mendekam di balik jeruji besi sejak 14 hari yang lalu, yakni sejak tanggal 16 April 2024 kemarin.
Ia dikenakan Pasal 378 karena tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan yang mana korbannya merupakan rekan bisnisnya sendiri dengan total kerugian ratusan juta.
BACA JUGA:Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Pengusaha Kapal Tongkang Inisial KA Dipolisikan
BACA JUGA:Polisi Akan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin
Dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengatakan saat ini Cori Siska masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan ) Polresta Jambi.
"Iya, masih ada di Rutan Polresta jambi mas," katanya singkat, Rabu (1/4).
Hingga Berita ini diturunkan, Jambi Ekspres masih mencoba mengkonfirmasi pihak Kepolisian guna mengetahui kronologi kasus yang dilakukan oleh Cori Siska.
Sementara itu, informasi penahanan Cori juga sudah merebak di Kerinci. Ia disebut terjerat kasus kasus penipuan. Informasi ini pun jadi perbincangan di Kabupaten Kerinci, terutama di Siulak, asal domisili Cori Siska.
BACA JUGA:Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Sabu, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Merangin
Menurut sumber kandidat calon Bupati Kerinci dikabarkan ditahan petugas kepolisian.
"Informasinya memang sudah beredar di masyarakat Siulak Gedang dan umumnya Siulak, Cori dalam tahanan di Jambi," ujar sumber terpercaya.
Sementara itu Cori Siska dikonfirmasi Jambu Ekspres lewat WhatsApp, Rabu (1/5/2024) saat ditanya apa benar informasinya ditahan di Polresta Jambi, dia tak membantah adanya informasi tersebut.