Polisi Ungkap Pengemudi yang Tabrak Tiga Orang di Pekanbaru Terbukti Konsumsi Sabu
Pengemudi dan penumpang mobil yang tewaskan satu keluarga di Pekanbaru saat diinterogasi aparat kepolisian.--
PEKANBARU, JAMBIEKSPRES.CO– Kepala Satuan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, mengungkapkan bahwa pengemudi mobil yang menabrak tiga orang di Kota Pekanbaru pada Rabu pagi, diketahui sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu.
Menurut keterangan AKP Bagus, pengemudi mobil tersebut, bersama dua rekannya, mengaku sempat menggunakan sabu-sabu sebelum perjalanan mereka menuju Pekanbaru.
Mereka mengonsumsi narkoba tersebut di Palembang, dan setelahnya singgah di tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru sebelum kecelakaan terjadi.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Batanghari
BACA JUGA:Diduga Serangan Jantung, Pria di Legok Meninggal Usai Penggerebekan Sabung Ayam
"Mereka mengaku menggunakan sabu di Palembang sebelum melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru," kata AKP Bagus.
Selain itu, pihak kepolisian menduga salah satu pria dalam mobil tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu di Palembang.
Namun, polisi menyebutkan bahwa hal ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan pencarian bukti-bukti lain yang dapat mendukung dugaan tersebut.
Polisi melakukan penggeledahan di mobil yang digunakan serta di hotel tempat para pelaku menginap, namun tidak menemukan barang bukti narkoba.
Meski demikian, penyelidikan terkait asal-usul narkoba dan kunjungan mereka ke tempat hiburan malam di Pekanbaru masih terus dilakukan, mengingat para pelaku bukan merupakan warga lokal Pekanbaru.
Insiden yang terjadi pada Rabu pagi tersebut mengakibatkan satu keluarga tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak mobil yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44).
Mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kulim menuju Kota Pekanbaru itu tiba-tiba melebar ke kanan dan menabrak dua sepeda motor yang sedang melintas.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga korban tewas, yakni pasangan suami-istri Anton Sujarwo (38) dan Afrianti (42), serta anak mereka, Aditio Aprilio Anjani (10).
Saat ini, pengemudi mobil yang bernama Antoni Romansyah terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.