Terkait Penundaan SPPT-PBB-P2 13 Bidang Tanah, Pemkab Bungo Ditegur Ombudsman RI

Kamis 02 May 2024 - 16:26 WIB
Reporter : Andri B Avolda
Editor : Muhammad Akta

Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, menegaskan pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan bagi para penyelenggara pelayanan publik, termasuk Kepala Daerah.
"Kepala BPPRD Kabupaten Bungo sesuai kewenangannya seharusnya tetap melakukan penerbitan dan tidak melakukan penundaan terhadap SPPT PBB atas 113 bidang tanah walaupun terdapat klaim dua pihak atas objek pajak dimaksud," ucap Ratna.
Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Bupati Bungo dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Tragedi di Jalanan Bungo, Satu Keluarga Tewas Diduga Menghirup Gas Beracun di Dalam Mobil

BACA JUGA:Dugaan Terlibat Mafia Tanah, Polda Jambi Proses Hukum Oknum Honorer BPN Muara Bungo

Kepada Bupati Bungo sesuai kewenangannya agar memerintahkan Kepala BPPRD Kabupaten Bungo selaku Terlapor untuk menerbitkan SPPT PBB atas 113 bidang tanah kepada wajib pajak, dengan memperhatikan prinsip benefit - received principle, serta mencantumkan ketentuan bahwa penunjukan sebagai wajib pajak tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau bukan merupakan pengakuan akan hak kepemilikan atas tanah. (*)

Kategori :