JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Ombudsman RI telah mengeluarkan Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bungo terkait penundaan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB-P2).
Rekomendasi ini diterbitkan atas 113 bidang tanah di wilayah Kabupaten Bungo oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bungo.
Pemberian SPPT PBB ini termasuk dalam pelayanan publik. Hal ini upaya pemantauan dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah di masa mendatang.
Pelapor telah membangun akses pengangkut batu bara dan mobilitas masyarakat di enam desa/dusun, yaitu Desa Leban, Desa Bedaro, Desa Baru Pusat Jalo, Desa Tebat, Desa Tanjung Agung, dan Desa Sungai Mengkuang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, pada 113 bidang tanah atau sekitar 31 kilometer persegi.
BACA JUGA:PETI Merusak Ekosistem, Santri Ponpes di Bathin III Bungo Krisis Air Bersih
BACA JUGA:Diam-diam Polres Bungo Gelar Razia, Tangkap OperatorExcavator untuk PETI
Pada bulan Maret 2022, pelapor mengajukan permohonan penerbitan SPPT PBB kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bungo.
Namun, pada 13 April 2022, pihak BPPRD menyatakan bahwa SPPT PBB belum dapat diproses ke tahap berikutnya karena belum ada kejelasan mengenai status kepemilikan awal bidang tanah atau objek pajak tersebut.
Meskipun pelapor telah dua kali meminta penjelasan lebih lanjut atas penolakan tersebut, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih pada Kamis (2/5).
BACA JUGA:Bungo Memperingati Hari Otoda dengan Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan
BACA JUGA:Prajurit Kodim 0416/Bute Tebar Semangat Jumat Bersih di Muara Bungo
Najih menekankan pentingnya penerbitan Rekomendasi dan pemantauan penyelesaiannya sebagai dukungan bagi penyelenggara negara dalam menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
"Pemberian gaji ke-13 juga diarahkan untuk membantu ASN dalam membayar biaya sekolah anak," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Ia menekankan bahwa pemberian ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi para ASN dalam memberikan pelayanan publik terbaik dan upaya untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Pihak terkait, termasuk atasan terlapor, diwajibkan untuk melaksanakan Rekomendasi dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman RI dalam waktu 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi.
BACA JUGA:Dugaan Terlibat Mafia Tanah, Polda Jambi Proses Hukum Oknum Honorer BPN Muara Bungo
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja, Bupati Bungo Dorong OPD Prioritaskan Program Unggulan
"Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bungo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman setelah Rekomendasi ini diterima, karena perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik," pinta Najih.