PETI Merusak Ekosistem, Santri Ponpes di Bathin III Bungo Krisis Air Bersih

Salah satu sungai yang digerus penambang PETI sehingga bisa kesulitan memperoleh air bersih--

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPREAS.CO - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Bungo, mengakibatkan kerusakan ekosistem yang merugikan warga sekitar.

Dampak buruknya tak hanya dirasakan oleh penduduk dusun.

Namun juga mulai mengganggu kehidupan santri pondok pesantren Babul Muarrif, Sangi Timbolasi, yang mengalami krisis air bersih.
Ustadz Amri, pimpinan Ponpes tersebut, mengungkapkan keluhannya melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA:Diam-diam Polres Bungo Gelar Razia, Tangkap OperatorExcavator untuk PETI

BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Bungo Diperiksa Polda Jambi

"Aktivitas PETI ini telah menyulitkan kami dalam memperoleh air bersih. Sebelumnya, kami mengandalkan air sungai untuk kebutuhan mandi, cuci, bahkan minum," keluhnya.
Amri meminta agar para pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat turut mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku PETI.

Sementara itu, ia juga mengharapkan bantuan dari dermawan untuk membantu penyediaan sarana air bersih bagi kebutuhan minum dan sanitasi para santri.
"Kami berharap ada uluran tangan dari donatur untuk membantu pembangunan sarana air bersih di pesantren kami," ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa Ponpes tersebut tidak akan menerima bantuan dari pelaku PETI yang telah merusak lingkungan.

BACA JUGA:Dugaan Terlibat Mafia Tanah, Polda Jambi Proses Hukum Oknum Honorer BPN Muara Bungo

BACA JUGA:SMK TT Bungo Buka Pendaftaran Angkatan Pertama

"Kami menolak menerima infak dari uang haram. Kami hanya meminta bantuan dalam bentuk barang yang diperlukan," tegasnya.
Rio, warga dusun Sungai Telang, Ramaini, mengakui adanya aktivitas ilegal tersebut di wilayahnya yang melibatkan penggunaan ekskavator.

Menurutnya, saat ini sudah ada empat unit ekskavator yang beroperasi di hulu sungai tersebut. Meskipun demikian, belum ada tindakan

penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat.

BACA JUGA:Investasinya Dihambat, PT SDP Polisikan Pengusaha Asal Bungo

BACA JUGA:Usulan Pemekaran Bungo dan Kerinci Mandek, Karena Masih Terkendala Moratorium
"Saat ini terdapat empat unit alat. Tiga dari empat alat tersebut dimiliki oleh oknum aparat dengan inisial D, Y, dan R," ungkap Rio Sungai Telang, Ramaini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan