Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Bupati Bungo dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Kepada Bupati Bungo sesuai kewenangannya agar memerintahkan Kepala BPPRD Kabupaten Bungo selaku Terlapor untuk menerbitkan SPPT PBB atas 113 bidang tanah kepada wajib pajak, dengan memperhatikan prinsip benefit - received principle, serta mencantumkan ketentuan bahwa penunjukan sebagai wajib pajak tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau bukan merupakan pengakuan akan hak kepemilikan atas tanah.(*)
Kategori :