Polri Perkenalkan Teknologi Canggih Deteksi Kendaraan Dinas Bodong dan STNK Palsu, Ini Alatnya

Jumat 03 May 2024 - 09:49 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, mengungkap teknologi baru yang digunakan oleh Polri untuk mendeteksi kendaraan dinas bodong dan STNK palsu.

Dalam sebuah rapat gabungan antara Polri, TNI, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta sebagaimana dikutip Jambi Ekspres dari Antara, Yusri menjelaskan bahwa Polri kini menggunakan teknologi bernama radio frequency identification (RFID).

RFID ini dipasang di tempat-tempat tersembunyi di pelat kendaraan dinas untuk mempermudah identifikasi.

BACA JUGA:Dugaan Investasi Bodong Mobil Rental, Belasan Leasing Diperiksa Penyidik

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Investasi Bodong Penyewaan Mobil, Ini Modusnya

"Saat melakukan patroli, kita memiliki alat yang memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan nomor pelat secara langsung. Jika nomor pelat tersebut tidak ditemukan dalam database, berarti kemungkinan besar palsu," kata Yusri.

Menurutnya, RFID memiliki bentuk seperti stiker dan dipasang di tempat-tempat tersembunyi tanpa diketahui pemilik kendaraan.

Dia juga menekankan bahwa pelanggar yang mencoba merusak stiker tersebut akan segera terdeteksi.

BACA JUGA:Upaya Mengontrol Kebisingan, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Knalpot Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Tragis, Penumpang Motor Tewas dalam Lakalantas di Sengeti

Yusri juga mengklaim bahwa teknologi RFID ini telah membantu Polri dalam menangkap banyak warga sipil yang menggunakan pelat kendaraan dinas palsu.

Selain itu, Yusri menjelaskan bahwa Polri juga dapat mendeteksi penggunaan STNK palsu.

Dia mencontohkan bahwa setiap STNK memiliki tanda khusus berwarna merah, yang memudahkan pengecekan keasliannya.

Dalam kesempatan itu, Yusri juga menunjukkan contoh pelat kendaraan dinas palsu dengan nomor B 1344 ZZH, yang seharusnya diperuntukkan untuk kendaraan dinas pejabat pemerintahan.

"Dalam beberapa kasus, pelanggaran semacam ini sering ditemukan di beberapa biro jasa. Namun, Polri memiliki teknologi yang dapat mengetahui pelat dan STNK palsu dengan lebih efektif," tambah Yusri.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai