JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Ko Apex, yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi, tidak menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat 5 Mei 2024 pagi.
Panggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Meskipun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Ko Apex belum juga datang hingga siang hari, sehingga muncul dugaan bahwa ia mangkir dari panggilan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Pengusaha Kapal Tongkang Inisial KA Dipolisikan
BACA JUGA:Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Pengusaha Kapal Tongkang Inisial KA Dipolisikan
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengklarifikasi bahwa Ko Apex sebenarnya telah mengkonfirmasi niatnya untuk hadir, namun terlambat karena masih berada di Jakarta.
Pemeriksaan hari itu sebenarnya hanya untuk saksi bernama KA, yang merupakan singkatan dari Ko Apex. Andri menjelaskan bahwa Ko Apex masih dianggap sebagai saksi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Investasinya Dihambat, PT SDP Polisikan Pengusaha Asal Bungo
BACA JUGA:Pengusaha dan Pelabuhan Tak Siap Atur Angkutan, Mobilitas Batubara Sarolangun-Batanghari Distop
Meskipun demikian, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari beberapa saksi lainnya yang terkait dengan laporan tersebut.
Sebelumnya, laporan terkait kasus ini telah dibuat oleh pria berinisial A, yang merupakan kuasa pelapor, bersama korban dari Banjarmasin (PT SBS).
Mereka melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Ko Apex.
BACA JUGA:Polda Periksa Saksi Ahli Kasus Jalan Khusus Batu Bara, Seret Pengusaha Inisial 'A'
BACA JUGA:Pengusaha Kakap Dibidik Polda Terkait Kasus Pembebasan Lahan Khusus Batubara
Salah satu tindakan yang dilaporkan adalah balik nama kapal tongkang milik korban tanpa sepengetahuannya ke perusahaan milik Ko Apex sendiri, yaitu PT Feliicia Bintang Samudra (FBS). Padahal, Ko Apex sebelumnya telah dipercaya untuk mengelola PT SBS di Provinsi Jambi oleh pengusaha Banjarmasin tersebut. (*)