Perpisahan Bukan Kegiatan Akademik, Disdik Minta Jangan Bebankan Wali Murid Biaya Perpisahan Siswa

Sabtu 04 May 2024 - 06:13 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dinas Pendidikan Kota Jambi sudah merilis kalender pendidikan 2024/2025. Di mana dijadwalkan pengumuman Kelulusan SD dan SMP sederajat dilaksanakan secara daring/online pada hari Senin, 10 Juni 2024.

Kepala Bidang Pembinaan SMP, Sugiyono mengatakan, jauh-jauh hari dinas pendidikan telah menghimbau supaya sekolah menyampaikan larangan kepada siswanya untuk melakukan aksi konvoi, dan corat-coret pakaian sekolah pasca pengumuman kelulusan.

“Tanggal penulisan pada Surat Keterangan Lulus (SKL) adalah 10 Juni 2024, tanggal penulisan ljazah akan ditentukan kemudian setelah blanko ljazah diterima dari Kemdikbudristek,” ujarnya.

BACA JUGA:Disdikbud Sarolangun Luncurkan Mata Pelajaran Berbasis Adat Istiadat

BACA JUGA:Juni, Disdik Kota Jambi Akan Umum Kelulusan Siswa SD dan SMP Sederajat

Sugiyono juga mengingatkan, kegiatan Perpisahan Sekolah/Pelepasan Siswa Kelas Akhir (Kelas IX SMP dan Kelas VI SD) bukan merupakan kegiatan akademik sehingga sifatnya tidak wajib.

Namun demikian, mencermati  antusiasme sekolah atas kegiatan tersebut, maka pada prinsipnya kegiatan perpisahan diperbolehkan dengan berbagai ketentuan.

Salah satunya, dilaksanakan dalam rangka membangun karakter positif peserta didik, bersifat sederhana dan bermakna, tidak membebani orang tua/wali dan/atau peserta didik (tidak boleh ada pungli).

BACA JUGA:Disdik Segera Buka PPDB SMA/SMK, Catat Tanggal dan Siapkan Syaratnya

BACA JUGA:Disdik Kota Jambi Gelar Workshop Aplikasi ARKAS Versi 4.0 BOSP Jenjang SMP

Terlebih dahulu diadakan rapat lengkap antara sekolah dengan orang tua peserta didik dan/atau komite sekolah.

Hal ini dibuktikan oleh adanya dokumen pendukung (daftar hadir, notulensi hasil rapat, berita acara hasil rapat dan foto/video rapat). 

“Lokasi acara direkomendasikan berada di lingkungan sekolah,” katanya.

Sugiyono mengatakan, pihak sekolah harus mentaati prosedur keamanan dan ketertiban (izin keramaian, koordinasi dengan pihak keamanan, dan lain-lain). 

“Kepala Satuan Pendidikan melaporkan kegiatan perpisahan sekolah/pelepasan siswa kelas akhir kepada Kepala Dinas. Aturan mengenai kegiatan perpisahan sekolah ini diatur dalam Edaran Kadisdik Kota Jambi Nomor 853 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) Bulan Ramadan 1445 H, Asesmen Sumatif Genap, dan Ujian Sekolah tahun Ajaran 2023/2024 Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, DAN SMP di Kota Jambi,” jelasnya. 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai