“Hal ini juga akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan para pelaku usaha, sehingga dapat mendorong pertumbuhan investasi dan pengembangan usaha di Kabupaten Kerinci,” sebutnya.
Pemerintah Kabupaten Kerinci sebelumnya menyatakan pelayanan publik yang baik dan berkualitas merupakan salah satu visi dari Reformasi Birokrasi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 untuk mencapai Pemerintahan Kelas Dunia pada tahun 2025.
Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Terpisah PJ Bupati Kerinci Asraf mendukung dibangunnya Mal Pelayanan Publik. Sehingga kedepan Kerinci akan lebih maju, semua instansi vertikal maupun Dinas lain bisa memanfaatkan MPP itu untuk pelayanan umum bagi masyarakat Kerinci khsusnya.(Hdp/Adv)