Pengungkapan ini merupakan pengungkapan terbesar, dari seluruh laporan polisi yaitu sebanyak 9 (Sembilan) laporan Polisi dan 2 (Dua) pengaduan.
“Keseluruhan masyarakat baru Lapor sebanyak 11 pengaduan. Menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP untuk sisanya masih kita lakukan pencarian,” ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Sabu, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Merangin
AKBP Agung Basuki menambahkan terhadap para tersangka yang berhasil diamankan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Kategori :