Pelaku Curanmor yang Beraksi 17 Kali di Tanjabbar Dibekuk Polisi

Sabtu 04 May 2024 - 06:59 WIB
Reporter : Gatot
Editor : Jurnal

KUALA TUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO-Polres Tanjab Barat berhasil meringkus 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi pada 17 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. 

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki saat konferensi pers mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan dari korban yang kehilangan motor saat terpakir di depan rumahnya pada Rabu (1/5/24)lalu.

“Terduga Pelaku yang kita amankan SN (31) warga Lorong Masjid RT 7, Kelurahan Kampung Nelayan dan MAI (28) warga Jalan Thaib Anwari RT 002, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat,” katanya saat konferensi pers, Jumat (3/5) kemarin. 

BACA JUGA:Berkas Spesialis Pencurian di Gerai Alfamart Segera Dilimpahkan

BACA JUGA:Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Tas Berisi Uang dan Kurang Saldo ATM

Agung mengatakan pengungkapan kasus curanmor itu setelah adanya laporan dari korban, juga bermula saat Rahman yang merupakan adik korban melihat postingan di forum jual beli Bram Itam yang memposting kendaraan bermotor yang mirip dengan milik kakaknya.

“Selain kedua pelaku, ada satu pelaku lainnya diduga sebagai penadah inisial AD yang masih kita kejar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuh Agung.

Setelah itu, Aldi yang merupakan adik sepupu korban kenal dengan Brigadir M. Yusuf anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan pancingan seolah-olah ingin membeli sepeda motor korban.

BACA JUGA:Ditangkap Atas Dugaan Penipuan dalam Investasi Sawit, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Bacabup Kerinci

BACA JUGA:Petani di Jambi Ditangkap Polisi Karena Nekad Edarkan Sabu

“Setelah berhasil berkomunikasi dengan SN  dan janjian bertemu di belakang SD 04 Jalan Binakarya, pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polres dan anggota Polsek di Mapolsek Tungkal Ilir,” sebut AKBP Agung Basuki.

Tidak hanya sampai disitu, Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap SN, Tim berhasil mengungkap jaringan dari pelaku SN ini atas nama MAI (28) warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

“Dari keterangan Pelaku SN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 7 (tujuh) kendaraan lagi bersama AD diduga penadah yang masuk DPO,” beber Kapolres.

BACA JUGA:Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Pengusaha Kapal Tongkang Inisial KA Dipolisikan

BACA JUGA:Polisi Akan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai