JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO -Satu orang perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Diketahui sebelumnya, perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ini dilakukan oleh aksi unjuk rasa Komunitas Sopir Angkutan Batubara (KS-Bara) pada 22 Januari 2024 lalu.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial (H) yang berperan sebagai provokator saat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara.
BACA JUGA:Berkas Tersangka Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Dilimpahkan
BACA JUGA:Pelaku Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Ditangkap Polda Jambi
Saat itu, setelah rapat KS Bara bersama Gubernur Jambi ada yang memprovokasi dengan perkataan “Pak Gubernur tidak mengindahkan kemauan kita” dengan menggunakan mikrofon.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin (6/5) kemarin.
Belum lama ini, kata Andri, Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.
“Penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan keterangan dari dua orang tersangka lainnya dan bukti-bukti yang sudah kita miliki,” ujarnya.
BACA JUGA:Kantor Gubernur Belum Diperbaiki Pasca Pengrusakan Massa Sopir Batu Bara
BACA JUGA:Buntut Pengrusakan Kantor Gubernur, Ketua KS Bara Jalani Pemeriksaan di Polda Jambi
Sebelumnya, satu tersangka kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi sudah dilimpahkan atau tahap II ke Jaksa beberapa waktu lalu.
Tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa ini berinisial SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.