Saat itu, tersangka yang merupakan sopir angkutan batubara ditangkap di sekitar rumahnya di Desa Sungai Bertam setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian, Selasa (20/2/2024) lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir.
BACA JUGA:1 Ditangkap, 5 Pelaku Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Jambi Buron
BACA JUGA:Empat Saksi KS Bara Akan Diperiksa Terkait Pengrusakan Fasilitas Kantor Gubernur
“Iya, satu tersangka berkasnya sudah P21 tahap II,” ujarnya, Rabu 24 April 2024 lalu. (*)
Kategori :