Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kabel dan tembaga AC, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku.
Para pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Jambi. Total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.
BACA JUGA:Kurir Sabu Jaringan Merangin Dibekuk oleh Polisi, Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA: Polisi Amankan 5 Pemuda Berandalan Bermotor Karena Miliki Senjata Tajam
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*)
Kategori :