JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, H. Bakri, mengklarifikasi mengenai klaim dukungan PAN melalui surat rekomendasi atau surat tugas yang diterima kandidat di sejumlah Pilkada di Provinsi Jambi.
Bakri membenarkan bahwa DPP PAN telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada sejumlah kandidat yang akan maju di Pilkada, termasuk di Provinsi Jambi.
Namun demikian, Bakri menegaskan bahwa surat rekomendasi tersebut bukanlah Surat Keputusan (SK) yang dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran kandidat di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Haris-Sani Berpeluang Besar Diusung PAN, PKB dan PKS di Pilgub Jambi 2024, Ini Alasannya
BACA JUGA:Diundang di Rakornas Pemenangan Pilkada, Politisi PAN Ansori Dipersiapkan Jadi Bacabup Tebo
Surat tersebut lebih bersifat semacam surat perintah atau surat tugas kepada para calon tersebut.
"Ini bukanlah rekomendasi dukungan atau SK dari DPP PAN terkait calon yang diusung di Pilkada, akan tetapi lebih kepada surat perintah kepada para kader yang dianggap layak maju di Pilkada. Jadi jangan sampai disalahartikan. Masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum PAN mengeluarkan SK dukungan itu," jelas Bakri.
Dalam surat yang diterima kandidat, DPP PAN memerintahkan para calon untuk terus bersosialisasi, mencari calon pendamping, serta mencari tambahan dukungan partai politik.
Langkah-langkah tersebut kemudian akan dilaporkan kembali kepada DPP PAN, dan akan dilakukan survei untuk menentukan dukungan resmi.
BACA JUGA:Laza & Dilla Hich Saling Klaim Rekom, Sekretaris PAN Tanjabtim Mengaku Bingung
BACA JUGA:Adu ‘Mekanik’ Masnah-BBS, Rebut Dukungan PAN di Pilbup Muaro Jambi
"Bisa saja dalam satu daerah, surat perintah yang diberikan itu untuk satu atau dua orang kader. Selama ia dianggap layak untuk maju, tidak masalah dikeluarkan. Penentuan siapa yang akan diusung PAN, selain mempunyai komitmen membesarkan partai, tetap berdasarkan hasil survei," tambahnya.
Bakri menegaskan bahwa kader yang mendapatkan surat perintah tersebut akan mendapat prioritas untuk diusung PAN di Pilkada, namun keputusan akhir masih akan bergantung pada hasil survei.
"Jadi seperti itu mekanismenya. Sekali lagi Saya tegaskan, surat rekomendasi yang diberikan sekarang adalah surat perintah dari DPP untuk kandidat, bukan SK dukungan dari PAN. Masih ada tahapan yang harus kita lalui," tegasnya.
Terkait kemungkinan kader eksternal mendapatkan surat tersebut, Bakri menjelaskan bahwa hal tersebut mungkin terjadi jika kader tersebut memiliki potensi untuk memenangi Pilkada.
BACA JUGA:Zulhas: PAN dan Gerindra Terus Bersinergi dalam Pilkada
BACA JUGA:Caleg Terpilih Diperbolehkan Ikut Pilkada 2024 Tanpa Wajib Mundur, Ini Penjelasan KPU
Sebelumnya ada beberapa kandidat yang sudah mengklaim mendapatkan Rekomendasi DPP PAN untuk maju Pilkada 2024.
Diantara di Tanjabtim ada Zumi Laza dan Dilla Hick, Masna Busro dan Bambang Bayu Suseso (BBS), Maulana dan Ikbal Linus serta beberapa kandidat lainnya. (*)