Kurir Pil Ekstasi Asal Medan Diringkus Polisi, Akui Diperintah dari Kamboja

Rabu 15 May 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

Atas perbuatannya, pemuda tersebut dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Kategori :