JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Soal iuran uang perpisahan di SMPN 7 Kota Jambi yang menuai sorotan kini telah diambil alih oleh Inspektorat Kota Jambi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi. Kata Dia, sesuai instruksi Pj Walikota Jambi, persoalan tersebut ditangani oleh Inspektorat Kota Jambi. Pihak Disdik Jambi kini menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
"Kita tidak jadi memanggil yang bersangkutan (Kepala SMPN 7,red), karena kasusnya sudah ditangani Inspektorat Kota Jambi. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya dan nanti ada laporannya ke kita," kata Mulyadi saat ditemui di Dinas Pendidikan Kota Jambi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli Uang Perpisahan SMPN 7 Diambil Alih Inspektorat
BACA JUGA:Kontroversi Iuran Perpisahan, Disdik Akan Panggil Pihak SMPN 7 Kota Jambi Untuk Diklarifikasi
Mulyadi menjelaskan bahwa jauh-jauh hari Disdik Jambi telah menghimbau agar acara perpisahan sekolah atau pelepasan siswa kelas akhir (kelas IX SMP dan kelas VI SD) tidak dianggap sebagai kegiatan akademik dan tidak wajib diadakan.
Namun, melihat antusiasme sekolah terhadap kegiatan tersebut, acara perpisahan diperbolehkan dengan berbagai ketentuan, antara lain harus bersifat sederhana, bermakna, tidak membebani orang tua/wali siswa, dan tidak boleh ada pungli.
Untuk mengadakan kegiatan perpisahan, sekolah terlebih dahulu harus mengadakan rapat lengkap dengan orang tua siswa dan/atau komite sekolah.
BACA JUGA:Acara Perpisahan Siswa SMPN 7 Kota Jambi Disorot, Digelar di Hotel dan Siswa Wajib Bayar Rp100 Ribu
Hal ini harus dibuktikan dengan adanya dokumen pendukung seperti daftar hadir, notulensi hasil rapat, berita acara hasil rapat, dan foto/video rapat.
"Lokasi acara direkomendasikan berada di lingkungan sekolah, bukan di gedung mewah," kata Mulyadi.
Sementara Inspektur Inspektorat Kota Jambi, Desiyanti saat dikonfirmasi mengaku, terkait pemeriksaan masalah iuran uang perpisahan di SMPN7 saat ini masih berproses.
"Masih berproses, kita panggil pihak terkait. Semua pihak terkait termasuk Kepsek SMPN 7 dan pihak Diknas," kata Desiyanti, Kamis (16/5/2024).
BACA JUGA:Kemendikbudristek Dorong Kreativitas Sekolah dalam Implementasi GSS