Inspektorat Panggil Kepsek dan Disdik Soal Iuran Perpisahan di SMPN 7 Kota Jambi

Jumat 17 May 2024 - 06:45 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Soal iuran uang perpisahan di SMPN 7 Kota Jambi yang menuai sorotan kini telah diambil alih oleh Inspektorat Kota Jambi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi. Kata Dia, sesuai instruksi Pj Walikota Jambi, persoalan tersebut ditangani oleh Inspektorat Kota Jambi. Pihak Disdik Jambi kini menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

"Kita tidak jadi memanggil yang bersangkutan (Kepala SMPN 7,red), karena kasusnya sudah ditangani Inspektorat Kota Jambi. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya dan nanti ada laporannya ke kita," kata Mulyadi saat ditemui di Dinas Pendidikan Kota Jambi. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli Uang Perpisahan SMPN 7 Diambil Alih Inspektorat

BACA JUGA:Kontroversi Iuran Perpisahan, Disdik Akan Panggil Pihak SMPN 7 Kota Jambi Untuk Diklarifikasi

Mulyadi menjelaskan bahwa jauh-jauh hari Disdik Jambi telah menghimbau agar acara perpisahan sekolah atau pelepasan siswa kelas akhir (kelas IX SMP dan kelas VI SD) tidak dianggap sebagai kegiatan akademik dan tidak wajib diadakan.

Namun, melihat antusiasme sekolah terhadap kegiatan tersebut, acara perpisahan diperbolehkan dengan berbagai ketentuan, antara lain harus bersifat sederhana, bermakna, tidak membebani orang tua/wali siswa, dan tidak boleh ada pungli.

Untuk mengadakan kegiatan perpisahan, sekolah terlebih dahulu harus mengadakan rapat lengkap dengan orang tua siswa dan/atau komite sekolah.

BACA JUGA:Dihadiri 62 Orang, Komite Klaim Dapat Persetujuan Wali Murid Terkait Rencana Perpisahan Siswa SMPN 7 di Hotel

BACA JUGA:Acara Perpisahan Siswa SMPN 7 Kota Jambi Disorot, Digelar di Hotel dan Siswa Wajib Bayar Rp100 Ribu

Hal ini harus dibuktikan dengan adanya dokumen pendukung seperti daftar hadir, notulensi hasil rapat, berita acara hasil rapat, dan foto/video rapat.

"Lokasi acara direkomendasikan berada di lingkungan sekolah, bukan di gedung mewah," kata Mulyadi.

Sementara Inspektur Inspektorat Kota Jambi, Desiyanti saat dikonfirmasi mengaku, terkait pemeriksaan masalah iuran uang perpisahan di SMPN7 saat ini masih berproses. 

"Masih berproses, kita panggil pihak terkait. Semua pihak terkait termasuk Kepsek SMPN 7 dan pihak Diknas," kata Desiyanti, Kamis (16/5/2024). 

BACA JUGA:Kemendikbudristek Dorong Kreativitas Sekolah dalam Implementasi GSS

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai