JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Provinsi Jambi telah merampungkan penyusunan rencana induk atau Grand Design Pembangunan Kependudukan. Rencana jangka panjang ini akan menjadi peta jalan bagi pembangunan kependudukan hingga 25 tahun.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, mengharapkan dengan telah diluncurkan GDPK 5 Pilar Tingkat Provinsi Jambi bisa tersusun dengan baik dan sistematis.
"Ini bagian 5 pilar penting untuk 25 tahun kedepan yang merupakan upaya pemerintah provinsi dan juga nanti diikuti oleh kabupaten/kota dalam rangka merencanakan tata kelola kependudukan berkolerasi dengan kualitas maupun kuantitasnya," ucap Sekda.
Dikatakannya, penyusunan itu bukan hanya sekedar rekomendasi formal saja tetapi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah kabupaten/kota termasuk provinsi untuk merencanakan kependudukan dalam 25 tahun bisa tersusun dengan baik. Juga tersistematis dan menghasilkan sesuatu yang diharapkan serta disamping pengendalian penduduk dan keluarga yang berkualitas tentunya.
BACA JUGA:Tindak Cafe yang Menyajikan Musik Keras
BACA JUGA:Wako Ahmadi Hadiri Akad Nikah Putra Kedua Gubernur Jambi Al- Haris
Sekda Sudirman menuturkan, selaku Pembina Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024. Untuk itu dirinya meminta agar perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yang berwenang dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua Pemda kabupaten/kota terkait Perda/Ranperda dan dokumen GDPK.
"Berdasarkan laporan yang saya terima, terdapat satu pemerintah daerah yaitu Kabupaten Merangin yang belum menyusun dokumen GDPK, satu pemda (yaitu Kota Jambi) yang telah menyusun dan memiliki perda, dan pemda kabupaten/kota lainnya sudah menyusun tapi belum memanfaatkanya," akunya.
Ditegaskannya, dokumen GDPK untuk merumuskan perencanaan pembangunan kependudukan untuk jangka waktu 25 tahun itu dijabarkan setiap lima tahun. Berisi isu penting kependudukan saat ini, kondisi kependudukan yang diinginkan, program kependudukan, serta roadmap (peta jalan) pembangunan kependudukan.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya meminta agar para Kepala Daerah menguatkan komitmen dan dukungannya terkait penyusunan GDPK daerah masing-masing, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan daerah dan peraturan Bupati/Wali Kota, sehingga nantinya semua pilar yang tertuang dalam dokumen GDPK bisa dijalankan oleh seluruh dinas terkait," aku Sudirman.
Sudirman mengatakan, pedoman penyusunan rencana induk ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu rancangan induk atau Grand Design Pembangunan Kependudukan untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya.
Grand Design Pembangunan Kependudukan dimulai dari tahap penyiapaan yang memuat kajian teknis, inventaris aspirasi dan informasi sektoral, lalu dimatangkan melalui konsesus yang hasilnya dirumuskan dalam dokumen resmi GDPK. (*)