CJH Tanjabtim Suntik Influenza, Jamaah Diminta Patuhi Larangan di Tanah Suci

Sabtu 18 May 2024 - 05:32 WIB
Reporter : maulana
Editor : Jurnal

Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi, jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.

Larangan kelima, dilarang merokok. Aturan lain yang kerap dilanggar jamaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jamaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai shalat atau menunggu waktu shalat berikutnya.

Namun, sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab, jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan, jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jamaah ditahan untuk diproses hukum.

Sementara itu, CJH asal Kabupaten Tanjabtim akan disuntik Influenza pada tanggal 6 Juni 2024 mendatang. Hal itu dilakukan sebelum para CJH akan diberangkatkan ke tanah suci Mekkah.

 mendatang sebanyak 142 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Tanjabtim yang tergabung dalam kloter 25 Embarkasi Antara Jambi bakal di terbangkan ke tanah suci. Sebelum di berangkat kan 142 CHJ ini akan menjalani penyuntikan Influenza. 

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjabtim, Muhammad Iqbal melalui Petugas Siskohat, Arpah Manaba ketika dikonfirmasi mengatakan, sebanyak 142 CJH akan disuntik setelah Kementerian Agama Kabupaten Tanjabtim berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

"Jadwalnya telah kita tetapkan tanggal 6 Juni 2024. Itu sudah kita koordinasikan dengan RSUD Nurdin Hamzah," katanya.

Sedangkan untuk pelaksanaan penyuntikan Influenza ini akan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjabtim. Pihaknya juga telah memberitahukan kepada seluruh CJH yang akan berangkat.

"Sesuai list nama besok penyuntikan Influenza di mulai pukul 08.00 WIB," sebutnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kementerian Agama Kabupaten Tanjabtim telah mendistribusikan Koper CJH sejak 9 Mei 2024 lalu. Dimana koper tersebut akan dipergunakan jamaah selama menjalankan ibadah Haji.

"142 koper itu nantinya harus dikembalikan oleh jamaah paling lambat pada 3 Juni 2024 mendatang," katanya.

Pendistribusian koper para CJH ini bertujuan agar para jamaah mempersiapkan segala sesuatu keperluan dan kebutuhannya yang berhubungan dengan isi kopernya. Nantinya jenis koper yang akan dibawa calon jamaah haji ada Tiga.

"Koper paling paling besar disebut koper Sahara, kemudian koper Kabin yang lebih kecil ukurannya dan ada tas selempang dada yang berisikan identitas jamaah," jelasnya.

Jadwal pengembalian koper yang telah ditentukan, bertujuan agar para jamaah dapat mempergunakan waktu tersebut untuk mengepak barang-barangnya sebelum koper nanti dikembalikan.

"Jadi paling lambat koper sudah dikembalikan pada tanggal 3 Juni 2024. Jadi dimohon kepada para calon jamaah haji untk segera mengepak barang-barang yang akan dibawa," tukasnya.

34.181 CJH Tiba di Madinah

Kategori :