SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO- Pemerintah Kota Sungai Penuh akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 dengan total kuota sebanyak 2.992 orang.
Rincian pembagian kuota tersebut mencakup 306 orang untuk CPNS dan 2.616 orang untuk PPPK.
Walikota Sungai Penuh, Ahmadi, menyatakan komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam upaya untuk mengangkat seluruh honorer menjadi pegawai PPPK.
Bagi yang tidak langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu, mereka akan tetap diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Pemkot Sungai Penuh & BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Gelar Exit Meeting
BACA JUGA:Pengaspalan Jalan KM 10 Sungai Liuk Sungai Penuh Disorot, Baru Diaspal Sudah Mengelupas
Namun, pada akhirnya, semua honorer akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
"Komitmen pemerintah adalah untuk memperjuangkan agar seluruh honorer dapat diangkat sebagai pegawai PPPK. Ada yang akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, ada pula yang akan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, pada akhirnya, semuanya akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu," jelasnya saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK di Sungai Penuh, pada Minggu (19/5/2024).
BACA JUGA:Warga Kengeluhkan Jalan Putus, Dinas PUPR Sungai Penuh Dinilai Lamban Bertindak
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Longsor di Kumun Debai, Walikota Sungai Penuh Janji Segera Perbaiki
Saat penyerahan sebanyak 799 SK PPPK Kota Sungai Penuh, Walikota Ahmadi Zubir menyatakan kebahagiaan dan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT kepada seluruh PPPK di Kota Sungai Penuh yang menerima SK tersebut.
"Semoga para PPPK yang hari ini menerima SK dapat meningkatkan semangat kerja mereka dalam memberikan pengabdian kepada bangsa dan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Sagil, Anak SD Berpostur 2 Meter, Viral di Kerinci dan Sungai Penuh
BACA JUGA:Razia Tempat Karaoke di Sungai Penuh, Polisi Amankan 6 Pemandu Lagu dan Minuman Keras
Walikota juga menegaskan tekad Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk terus memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat agar dapat mendapatkan SK sebagai PPPK. (*)