JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Polisi di Jambi telah menetapkan satu tersangka terkait insiden kapal tongkang batu bara yang menabrak fender atau tiang pengaman Jembatan Aurduri 1 di Kota Jambi.
Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut adalah seorang nakhoda dengan inisial SP yang bertanggung jawab atas kapal tongkang tersebut.
Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam status wajib lapor, sedangkan proses penyidikan terus berlangsung. Terkait dengan pemilik kapal tongkang, belum ada keputusan lanjutan yang diambil oleh pihak berwenang, namun penyidikan atas kasus ini tetap berlanjut.
BACA JUGA:Butuh Peran Masyarakat Lestarikan Kebudayaan
BACA JUGA:Menuver Parpol Non Parlemen, Beri Sinyal Dukungan untuk Alfin di Pilwako Sungai Penuh
Tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Kapal tongkang yang terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti, dan saat ini berada di Pelabuhan Talang Duku.
Pemerintah Provinsi Jambi juga menuntut pertanggungjawaban dari pemilik kapal tongkang batu bara terkait dengan insiden tersebut. Sebagai tindak lanjut, lalu lintas batu bara melalui jalur Sungai Batanghari dihentikan mulai Kamis (16/5) pukul 06.00 WIB hingga waktu yang belum ditentukan. (ant)