JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Al Muzzamil Yusuf, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, menyatakan persetujuan fraksinya terhadap perubahan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan catatan tertentu.
Dalam Rapat Pleno Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Al Muzzamil menyampaikan bahwa Fraksi PKS menyetujui perubahan tersebut dengan syarat dilakukan perubahan redaksional dalam Pasal 15, dengan menambahkan kata "efisiensi". Sebelumnya, draf RUU hanya mencantumkan kata "efektivitas".
Pasal 15 UU Kementerian Negara menyatakan, "Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34."
Dengan usulan dari Fraksi PKS, pasal tersebut diubah menjadi: "Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12—14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan."
BACA JUGA:Menuver Parpol Non Parlemen, Beri Sinyal Dukungan untuk Alfin di Pilwako Sungai Penuh
BACA JUGA:Pimpinan dan Wali Kamar Ponpes Dilaporkan ke Polisi
Al Muzzamil menegaskan bahwa prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Presiden memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai kebutuhan.
Namun, prinsip efektivitas dan efisiensi juga penting dalam menciptakan good governance untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Fraksi PKS menyatakan persetujuannya dengan catatan sebagaimana yang telah disampaikan," tandasnya. (ant)