JAMBIEKSPRES.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan surat pemanggilan penyanyi dangdut Nayunda Nabila untuk bersaksi pada sidang pemeriksaan kasus Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Nanti kami panggil yang bersangkutan (Nayunda Nabila, red). Sudah kami minta juga kepada staf untuk segera mengirimkan surat panggilan itu," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pemanggilan Nayunda ke persidangan dilakukan karena ditemukan berbagai fakta dari pemeriksaan saksi yang mengungkapkan bahwa Nayunda menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara Kementerian Pertanian.
Nayunda juga disebut saksi dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan.
BACA JUGA:Optimis Ekonomi Tumbuh 7 Persen
BACA JUGA:Lestarikan Keterampilan Menenun Sebagai Identitas Budaya
Meyer berharap sidang pemeriksaan Nayunda sebagai saksi di Pengadilan Tipikor bisa berlangsung pada pekan depan. Namun, apabila tidak dimungkinkan, pihaknya akan berbicara dengan majelis hakim untuk menjadwalkan pada hari lainnya.
"Diharapkan Nayunda bisa bersaksi bersamaan dengan keluarga SYL dan Partai NasDem yang memang sudah kami panggil," tuturnya.
Meyer mengatakan pemanggilan para saksi, baik Nayunda, keluarga SYL, maupun pihak dari Partai NasDem, dilakukan demi tercapainya kebenaran materiil karena para saksi itu bisa mengonfirmasi keterangan saksi lainnya dari pihak Kementan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Meski begitu, dia menegaskan konfirmasi tersebut tetap harus didukung dengan bukti, seperti bukti transfer, kuitansi, dan sebagainya, yang menyatakan keterangan sebelumnya tidak benar.
"Jadi, tidak sekadar membantah. Membantah itu adalah hak, tetapi didukung dengan alat bukti," ucap Meyer menegaskan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)