KPK Geledah Rumah Adik SYL di Kota Makassar

Dokumentasi penyitaan rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah adik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Kegiatan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL dan dua pejabat lainnya.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai objek penggeledahan dan temuan yang ditemukan oleh tim penyidik.

"Penggeledahan masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nanti setelah selesai," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya berasal dari Muhammad Hatta, orang kepercayaan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Kejagung Sitakan Rumah Mewah Milik Tersangka Korupsi Timah

BACA JUGA:Skutik Listrik Sunra Q5, Solusi Efisien dan Ekonomis untuk Mobilitas Kota

Tim Aset Tracing dari KPK masih terus melakukan penelusuran untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dari Tim Penyidik. Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses asset recovery di pengadilan nantinya.

SYL sendiri didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta.

Keduanya diduga menjadi koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL. SYL didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan