JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi melakukan inspeksi di Grand Club Jambi pada Minggu (26/5) dini hari.
Di lokasi tersebut, petugas memeriksa pengunjung yang diduga membawa dan menggunakan narkoba, serta melakukan tes urine terhadap 65 orang pengunjung.
"Setelah di tes urine, petugas mendapati satu orang pengunjung yang urinenya positif mengandung amfetamin dan metaphetamin," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Johan C Silaen.
BACA JUGA:Penggerebekan Dua Basecamp Narkoba di Kota Jambi, Dua Orang Diamankan
BACA JUGA:Gerebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Narkoba, Barang Bukti dan Pelaku Berhasil Diamankan
Individu tersebut kemudian diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2024.
Johan menjelaskan bahwa pengunjung yang positif akan diproses lebih lanjut.
"Polisi akan mendalami sumber barang haram yang dikonsumsi oleh pengunjung tersebut," tambahnya.
Operasi Antik Siginjai 2024 merupakan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Enam Pengunjung Hiburan Malam Terjaring Operasi Antik, 5 Orang Positif Narkoba
BACA JUGA:Terbongkar, Oknum Karyawan PLTA Kerinci Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba menjadi target razia dalam kurun waktu dua minggu terakhir. (*)