MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO-Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Tebo mengungkapkan bahwa ada ratusan warga yang terkategori sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurut Kabid Rehabilitasi Sosial, Zaitun, jumlah warga Kabupaten Tebo yang terkategori ODGJ mencapai sekitar 800 orang pada tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, sekitar 200 orang masuk dalam kategori berat.
BACA JUGA:Ratusan PPPK Pemkab Tebo Belum Gajian, Ini Alasan PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra
BACA JUGA:Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Caleg di Tebo
Para warga tersebut meminta rekomendasi dari Dinsos P2PA Tebo untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi.
Zaitun juga menyampaikan bahwa warga yang terkategori sebagai ODGJ memiliki rentang usia yang bervariasi.
"ODGJ di Kabupaten Tebo tidak hanya melibatkan orang dewasa dan lansia, tetapi juga anak-anak," ungkap Zaitun.
BACA JUGA:Pemerintah Tebo Siapkan Dana Rp3,9 Miliar untuk Pilkada Serentak
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Tebo Cair pada Awal Juni, Segini Alokasi Dana yang Disiapkan
Dia menjelaskan bahwa penyebab utama gangguan kejiwaan ini adalah pengaruh obat-obatan dan faktor lingkungan.
Selain itu, faktor pikiran juga berperan dalam menimbulkan gangguan jiwa yang dapat menjangkiti semua kelompok usia.
“Beberapa penderita tidak memiliki orang tua atau keluarga, sehingga mereka merasa kesepian dan tidak memiliki tempat untuk berkeluh kesah.
BACA JUGA:Tebo Sumbang Kasus ODGJ Terbanyak di Provinsi Jambi, Ratusan Orang Dirawat di RSJ Jambi
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Santri Tebo