"Kita mengapresiasi dimana hakim mengambil ahli dalam surat tuntutan kami. Dan putusan tadi kami akan pikir-pikir selama tujuh hari, dan kemudian tadi juga ada pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah para terdakwa menjalankan hukuman ini," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan.
BACA JUGA:Sidang Lanjutkan Ketok Palu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Edmon
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus 'Uang Ketok Palu', Rahima Cs Dituntut Berbeda
Lalu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan Khairil menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sementara itu tim kuasa hukum Rahima dan Edmon mereka menyatakan sikap pikir-pikir. (*)
Kategori :