Hakim Vonis Mantan Istri Gubernur Jambi Rahima 4 Tahun 1 Bulan Penjara

Rabu 29 May 2024 - 05:50 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Adriansyah

"Kita mengapresiasi dimana hakim mengambil ahli dalam surat tuntutan kami. Dan putusan tadi kami akan pikir-pikir selama tujuh hari, dan kemudian tadi juga ada pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah para terdakwa menjalankan hukuman ini," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan.

BACA JUGA:Sidang Lanjutkan Ketok Palu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Edmon

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus 'Uang Ketok Palu', Rahima Cs Dituntut Berbeda

Lalu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan Khairil menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sementara itu tim kuasa hukum Rahima dan Edmon mereka menyatakan sikap pikir-pikir. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai