Misteri Purnawirawan Jenderal B yang Terlibat dalam Dugaan Korupsi Timah Rp271 Triliun Jadi Sorotan

Rabu 29 May 2024 - 11:50 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Sebuah pernyataan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melalui akun media sosialnya, telah menimbulkan kekhawatiran terkait dengan sosok purnawirawan berpangkat bintang empat yang diidentifikasi dengan inisial B.

Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang mencapai angka yang fantastis, yakni Rp271 triliun, yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan ini menjadi sorotan terutama setelah laporan penguntitan yang dialami oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, oleh tiga anggota Densus 88 saat berada di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kejagung Sitakan Rumah Mewah Milik Tersangka Korupsi Timah

BACA JUGA:Kejagung Jangan Tebang Pilih di Kasus Skandal Korupsi Timah
Spekulasi seputar identitas Jenderal B semakin berkembang, termasuk dugaan bahwa dia masih mempunyai akses ke anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Selain itu, juga disebutkan bahwa Jenderal B memiliki keterkaitan yang erat dengan Robert Bonosusatyo alias RBT alias RBS, pemilik PT Refined Bangka Tin (RBT), yang disebut terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah (Persero) Tbk.
Meskipun telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung, RBT belum ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Digitalisasi Timah Tuntas Juni Untuk Cegah Korupsi

BACA JUGA:Kejagung Bantah Ada Artis Lain Diperiksa Kasus Timah

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bahkan telah mengirimkan surat somasi kepada Kejagung karena kekhawatiran akan keterlambatan dalam penetapan tersangka terhadap RBT.

Tidak hanya itu, juga ada dugaan bahwa RBT turut mendirikan dan mendanai sejumlah perusahaan yang terlibat dalam penambangan timah ilegal.

Diduga pula bahwa RBT memanfaatkan uang hasil korupsi dengan menggunakan modus Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Helena Lim dan Harvey Moeis.

BACA JUGA:Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Terkait Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Tata Niaga Timah
Seluruh perkembangan ini semakin memperumit kasus korupsi yang melibatkan RBT, yang diduga juga menjadi penerima manfaat dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penambangan timah ilegal. (*)

Kategori :