JAKARTA-, JAMBIEKSPRES.CO - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan aturan mengenai batas minimal usia calon kepala daerah.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham saat dihubungi di Jakarta.
Sebagai informasi, MA telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dihasilkan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Batang Asam Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Polisi Sebut Alat Bukti 2 DPO Pembunuh Vina Cirebon Belum Cukup
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan yang diambil sebagaimana dilansir dari laman resmi MA di Jakarta pada Kamis.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d dari Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA juga menegaskan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak diinterpretasikan "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Diketahui, pasal tersebut berisi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terjadi perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.
Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.
Menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
Selain itu, MA juga berpendapat bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan. (ant)