JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Yang teranyar, Komisi Anti Rasuah sudah menetapkan satu tersangka baru lagi terkait kasus yang ngetop dengan sebutan 'uang ketok palu' tersebut.
Tersangka baru tersebut adalah Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Suliyanti merupakan istri dari mantan Bupati Muaro Jambi dua periode Burhanuddin Mahir alias Cik Bur.
KPK memang belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Suliyanti. Namun status tersangka terhadap mantan anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi ini diketahui dari surat panggilan KPK terhadap saksi yang diperiksa untuk tersangka Suliyanti.
"Iya, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S," kata Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
BACA JUGA:Rancang Pembangkit Listrik EBT
BACA JUGA:Lima Kali Perawatan Kesehatan Mental
Salah satu saksi yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi Suliyanti adalah mantan koleganya di Partai Demokrat Effendi Hatta yang diperiksa Sesala (4/6/2024).
Dalam perkara ini Effendi Hatta juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah menjalani proses hukum dan pidana di Lapas Jambi.
Effendi Hatta masuk ke ruangan penyidik sejak pukul 10.20 Wib. Usai menjalani pemeriksaan selama satu jam, Efendi Hatta mengatakan, dirinya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Suliyanti.
"Saya memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti dari fraksi Demokrat, istri Cikbur terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi," katanya.
Menurut Efendi Hatta, tidak banyak pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya. " Mengikuti BAP saya yang lama dan memperbarui saja," ujarnya.
Selain Effendi Hatta, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya. Diantaranya Gusrizal, Tadjudin Hasan, Arrakhmat Eka Putra, dan AR Syahbandar, Nurhayati, dan Mely Hairiyah.
Saksi lainnya yang juga diperiksa, yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah, Hefni (PNS), dan Ari Anton (Swasta).
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Namun dia tidak menyebutkan para saksi diperiksa untuk tersangka baru.
Ali Fikri hanya mengatakan, pemeriksaan ini lanjutan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap pada para anggota DPRD Jambi terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017- 2018.