MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO-Sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo pada Senin (03/06/2024) mengungkap fakta baru yang mencengangkan.
Diketahui bahwa perubahan objek pada sertifikat tanah Overlap terjadi melalui akun salah satu pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo pada tahun 2019.
Sidang kali ini menyoroti keterangan saksi dengan terdakwa Husor Tamba. Saksi yang dihadirkan adalah Wina Agustini dan Exo Nantes.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mafia Tanah, Saksi Akui di BPN Bungo Biasa Ganti Data Sertifikat
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah yang Melibatkan 2 Honorer, BPN Bungo Jadi Saksi ke Persidangan
Wina Agustini, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Fisik BPN Bungo, mengungkap bahwa saat terjadinya kasus ini, dia menjabat sebagai Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo.
Dia mengakui bahwa saat proses perubahan objek di sertifikat pada tahun 2019, akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dapat diakses oleh beberapa orang atas seizinnya.
“Benar, saya memiliki hak akses. Namun ada beberapa orang yang juga saya berikan hak akses akun saya, salah satunya Novri Ardiyansyah,” ucap Wina dalam kesaksiannya.
Namun, Wina Agustini juga menyatakan bahwa dia tidak mengetahui atau memeriksa pengajuan sertifikat atas nama Husor Tamba pada saat itu.
BACA JUGA:Menuju Pembaruan Agraria, BPN Akan Redistribusi 3.530 Bidang Tanah dari Kawasan Hutan
BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Bungo Diperiksa Polda Jambi
Pernyataan Wina Agustini didukung oleh keterangan Exo Nantes, mantan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo yang menggantikan posisi yang ditinggalkan Wina Agustini.
"Saya melihat sertifikatnya di Polisi dan saya lihat memang ada hapusan-hapusan," kata Exo Nantes.
JPU kemudian menanyakan tentang siapa yang memiliki kewenangan untuk mengubah pengajuan perubahan nama atau balik nama sertifikat.
"Yang bisa merubahnya adalah kewenangan panitia validasi masing-masing. Namun, untuk tahun 2019, salah satunya adalah Nofri Ardiansyah," ungkap Exo Nantes.
BACA JUGA:Dugaan Terlibat Mafia Tanah, Polda Jambi Proses Hukum Oknum Honorer BPN Muara Bungo
BACA JUGA:Polda Jambi dan Kanwil BPN Provinsi Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama
Exo Nantes menjelaskan bahwa perubahan objek sertifikat hanya dapat dilakukan melalui akun yang dimiliki oleh pejabat berwenang di BPN, termasuk akun milik Wina Agustini.
Keterangan ini menyoroti dugaan keterlibatan pejabat BPN Bungo dalam skandal perubahan objek sertifikat tanah yang merugikan. (*)