JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar masih melengkapi berkas perkara Aldi (20) yang merupakan tersangka pembunuhan di Jalan Husni Tamrin, RT 13, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada 29 Mei 2024 lalu.
Diketahui korban yakni, Joni (43) yang meregang nyawa setelah mengalami 21 luka tusukan ditubuhnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pasar Kompol Cahyono saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (5/6) kemarin. Cahyono mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara pelaku dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “ Kita masih menyiapkan berkas perkaranya, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah kita kirimkan ke Kejaksaan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan hingga menyebabkan korban jiwa itu bermula saat korban dan pelaku bekerja di suatu toko ban yang sama. Karena ada ketidakcocokan antara pelaku dan korban, terjadilan perselisihan sejak 3 bulan lalu.
Karena cekcok dan perselisihan tersebut, pelaku berhenti dari pekerjaannya. Akibat itu, pelaku memendam rasa dendam terhadap korban, sehingga nekat membunuh Joni (43) dengan menusukan pisau kebagian dada sebanyak 21 tusukan. Dari keterangan saksi dan olah TKP polisi, pelaku memang sudah mengincar Joni untuk membalaskan dendamnya sejak perselisihan saat bekerja di tempat yang sama tersebut.
Pelaku mencari titik lemahnya dari korban ini, sehingga korban saat pulang bekerja langsung dikejar oleh Aldi dengan pisau dan ditikam. Setelah mendapat tikaman dari Aldi, korban sempat melarikan diri sambil berdarah-darah, namun Aldi tetap mengejarnya.
Usai menikam korban, Aldi langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menuju Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri sekitar pukul 19.00 WIB usai kejadian. Korban pertama kali mendapatkan tikaman dari Aldi dibagian dada sebelah kanan, saat itu di rumah korban. Saat di luar rumah, Aldi menikam lagi sebanyak 21 tusukan. Korban tidak sempat melakukan perlawanan karena telah ditusuk duluan oleh pelaku.
“Pertama didada bagian kanan karena pelaku ini kidal, terus diluar ada 21 tusukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa itu sempat menggemparkan warga sekitar, sebab Aldi seketika mengejar dan menusuk Joni hingga puluhan lobang dengan pisau dapur. Darahpun berhamburan di lokasi kejadian yang merupakan jalan setapak yang tidak jauh dari rumah korban.
Aldi nekat melakukan aksi penusukan kepada Joni lantaran kesal karena perselisihan saat sama-sama bekerja di salah satu toko ban dan velg. Aldi mengaku, pisau yang digunakan untuk membunuh Joni merupakan pisau dapur milik orang tuanya, sengaja ia bawa untuk menikam Joni. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)