Meneropong Masa Depan Jakarta Setelah Lepas Status Ibu Kota
Tinggal 2 bulan lagi Jakarta melepaskan keistimewaannya sebagai Ibu Kota Negara. Keistimewaan yang telah diemban sejak Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945.
MEMANG, sejarah pernah mencatat ibu kota sempat dipindahkan hampir 4 tahun ke Yogyakarta. Namun, perpindahan itu lebih disebabkan situasi keamanan Jakarta yang makin memburuk dengan kedatangan tentara sekutu yang diboncengi Netherlands Indies Civil Administration (NICA).
Kala itu, sejumlah petinggi Pemerintah Republik Indonesia merasa terancam nyawanya, bahkan sang Perdana Menteri waktu itu, Sutan Sjahrir, merasakan mobil yang ditumpanginya diberondong peluru oleh tentara sekutu.
Begitu juga dirasakan Proklamator Indonesia Soekarno yang setiap malam harus berpindah-pindah tempat karena diburu intel Belanda.
Kondisi itu membuat pemerintahan yang dipimpin Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohamad Hatta memutuskan memindahkan ibu kota negara ke Yogyakarta. Perpindahan ibu kota ke Yogyakarta terjadi pada 4 Januari 1946 hingga 27 Desember 1949.
Perpindahan ibu kota negara tidak hanya terjadi setelah kemerdekaan, namun pada masa penjajahan Belanda juga telah mewacanakan pemindahan ibu kota dari Batavia (Jakarta) ke Bandung pada sekitar tahun 1920.
Jadi, status Jakarta sebagai ibu kota ini sempat lepas beberapa kali dan kemudian kembali, namun kini perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, itu sudah tampak di depan mata karena tinggal menghitung bulan.
Pemerintah telah mewacanakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.
DKI Jadi DKJ
Setelah resmi tidak menyandang status sebagai ibu kota, maka Jakarta sudah diberikan mandat dengan dijadikan sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar pada 28 Maret 2024 telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ yang merupakan inisiatif DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Sementara untuk UU DKJ sendiri telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 25 April 2024. UU DKJ merupakan implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Februari 2022.
Untuk itu, dengan diundangkannya UU IKN, maka ibu kota negara dipindahkan dari Jakarta ke IKN, dan status kekhususan Jakarta sebagai provinsi berubah dari yang sebelumnya merupakan DKI kini setelah UU Nomor 2024 menjadi DKJ.