BACA JUGA:Ko Apex Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jambi, Saksi Dalam Kasus Dokumen Palsu
Saat ini, kata Amin, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
"Tidak ada panggilan ketiga, nanti akan ada perintah membawa. Kalau memang dia tidak hadir dengan itikad baik, akan ada tindakan yang diambil oleh kepolisian," tegasnya, Senin (3/6) lalu.
Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha asal Banjarmasin atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono menjelaskan kronologis kejadian. Kata Maulia, sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam.
Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).
"Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban," ujarnya.
BACA JUGA:Ko Apex akan Dijemput Paksa Polisi
BACA JUGA:Usai Diperiksa, Pengawal Ko Apek Tutup Kamera Wartawan
Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, dikatakan dia, kapal dan tongkang itu ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).
Berdasarkan hasil penyelidikan, disampaikan dia, saat ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor.
BACA JUGA:ADA-ADA SAJA! Pendukung Ko Apek Demo Polda Jambi, Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Ini
"Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS," ujarnya. (*)