PN Sengeti Tolak Gugatan Yamabu Terhadap Pemprov Jambi

Minggu 09 Jun 2024 - 06:44 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (Yamabu) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berakhir dengan hasil yang menguntungkan bagi Pemprov Jambi. Pengadilan Negeri (PN) Sengeti memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Yamabu.

Menurut pengacara Pemprov Jambi, Musri Nauli, putusan ini menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Yamabu sangat tidak jelas. 

"Pertimbangan dari PN Sengeti yang mengadili perkara Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan sangat tidak jelas," ujar Musri Nauli.

Gugatan Yamabu ditujukan kepada PT BDU dan Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk Gubernur Jambi dan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Namun, mekanisme gugatan kelompok (class action) yang digunakan dalam gugatan ini membuat kebingungan dalam hukum acara perdata.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni

BACA JUGA:BBS Optimis Diusung PKS untuk Maju di Pilkada Muaro Jambi 2024

Musri Nauli menjelaskan bahwa gugatan kelompok seharusnya mencerminkan kerugian yang dialami oleh banyak orang. Namun, dalam kasus ini, penggugat adalah Pengurus Yayasan, bukan individu yang langsung merasakan kerugian. 

"Gugatan menggunakan mekanisme gugatan kelompok, tetapi penggugat adalah Pengurus Yayasan, hal ini menimbulkan masalah dalam hukum acara perdata," jelasnya.

Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Yamabu dianggap tidak sah karena mencampurkan kerugian yang dialami oleh anggota kelompok dengan kerugian yang seharusnya dialami oleh yayasan sebagai badan hukum. 

"Yayasan seharusnya menceritakan kerugian yang dialami oleh anggotanya, namun gugatannya malah hanya berfokus pada anggota kelompok, bukan kerugian yang dialami oleh yayasan," lanjut Musri Nauli.

Ali Zaini, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, mengapresiasi ketelitian hakim dalam memeriksa perkara ini. 

"Terima kasih kepada hakim yang teliti dalam memeriksa perkara ini. Pemerintah Provinsi Jambi tetap memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya di pengadilan," ujar Ali Zaini.

Ali Zaini juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi selalu mengikuti prosedur hukum dan percaya bahwa proses hukum akan berpihak pada keadilan. 

"Pemerintah Provinsi Jambi selalu mengikuti prosedur hukum dan percaya bahwa proses hukum akan selalu berpihak pada keadilan," tutupnya.

Dengan putusan ini, Pemprov Jambi menunjukkan komitmennya untuk menjaga keadilan dan mendukung proses hukum yang transparan dan adil.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai