Minta Penggugat Cabut Pagar Seng di SDN 212
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Persoalan sengketa lahan SDN 212, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi masih belum rampung.
Para pelajar SDN 212 saat ini belum bisa menempati gedung sekolah mereka, karena masih ditutupi pagar seng keliling.
Saat ini muncul surat dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat yang tertuju pada Pengadilan Jambi tertanggal 29 Mei 2024.
Dalam surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT.JMB tanggal 4 Juli 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2022/PN.Jmb. tanggal 23 Maret 2022.
Penundaan itu berdasarkan dengan berbagai alasan. Pertama, bahwa terhadap objek dalam perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh PT Pertamina EP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 92 KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.
BACA JUGA:Sapi Presiden Disalurkan ke Desa Selat Berat 820 Kilogram Lebih
BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Gelar Sidak Pasar
Sehubungan dengan status objek dalam perkara a quo merupakan BMN maka berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga.
Kemudian barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
"Dalam rangka dukungan Negara atas kegiatan wajib belajar di SDN 212 Kota Jambi sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ini kami memohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi memerintahkan Penggugat mencabut pagar yang berada di lingkungan SDN 212 Kota Jambi karena telah mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa SDN 212 Kota Jambi," bunyi narasi dalam surat tersebut.
Selanjutnya, dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa mengingat bagian dari objek perkara adalah Barang Milik Negara maka terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.
"Untuk itu pada kesempatan ini, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dapat mencegah tindakan penyitaan yang dapat merugikan Keuangan Negara," keterangan dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kemenkeu RI, Adi Wibowo itu. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo membenarkan surat tersebut, dan pihaknya sudah menerima surat itu dari Direktorat Jendral Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan.
Dalam surat itu, sebut Dia, pada intinya bermohon agar eksekusi putusan MA terkait SDN 212 itu ditunda. "Namun demikian, surat ini masih dipelajari ketua Pengadilan Negeri Jambi," katanya.