JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Jambi secara resmi mulai memberlakukan Sertipikat Tanah Elektronik dengan peluncuran pada Selasa, 11 Juni 2024.
Layanan sertifikat elektronik ini diimplementasikan di empat Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN Kabupaten/Kota, yakni Kantah Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi, dan Bungo.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir, menyampaikan bahwa layanan sertifikasi elektronik ini merupakan bagian dari program nasional.
BACA JUGA:Sidang Mafia Tanah di Bungo, Terdakwa Serahkan Puluhan Juta ke Petugas BPN
BACA JUGA:Hakim Sebut Ada Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah di BPN Bungo, Minta JPU Tindak Lanjut
Dari total 486 kantor pertanahan di seluruh Indonesia, sebanyak 105 kantor telah lebih dulu menerapkan sertifikasi elektronik.
Dengan penambahan empat kantor di Jambi, total menjadi 109 kantor yang sudah menggunakan layanan ini.
Empat kantor tersebut sudah melalui proses persiapan yang meliputi bimbingan teknis, sosialisasi, dan review sertipikat elektronik pertanahan.
Selain itu, tujuh Kantah lainnya di Provinsi Jambi akan menyusul pada akhir Juni 2024.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah yang Melibatkan 2 Honorer, BPN Bungo Jadi Saksi ke Persidangan
BACA JUGA:Polda Jambi dan Kanwil BPN Provinsi Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama
Dengan peluncuran ini, Jambi akan menjadi provinsi keempat di Indonesia yang lengkap menerapkan layanan sertipikat elektronik di seluruh wilayahnya.
Pada acara peluncuran, sertipikat elektronik diserahkan secara simbolis kepada beberapa instansi seperti Polda Jambi, Balai Pelestarian Wilayah V, BPOM, dan BPTD.
Agustin menyatakan bahwa layanan elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan keamanan dalam proses sertifikasi tanah.
Gubernur Jambi, Al Haris, yang meresmikan peluncuran ini menyatakan bahwa reformasi agraria terus berkembang, salah satunya dengan implementasi sertifikat elektronik.
Menurutnya, layanan ini dapat mempercepat akses bagi warga dalam mengurus sertifikat tanah dan menghindari praktek calo serta mafia tanah yang selama ini sering memalsukan sertifikat.
BACA JUGA:Pemkot Masih Tunggu Hasil BPN Untuk Bayar Lahan SDN 212
BACA JUGA:Tunggu Hasil Ukur Ulang BPN
Gubernur Al Haris berharap layanan sertifikat elektronik ini dapat segera diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, sehingga layanan ini bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Jambi. (*)